Enam Guru Besar UIN Walisongo resmi dikukuhkan dalam sebuah upacara yang berlangsung di Aula 2, Kampus 3 Gedung Prof. Tgk Ismail Yaqub, Rabu, 24 Juli 2024.

Salah satu momen yang menarik perhatian adalah pidato pengukuhan Prof. Dr. H. Moh. Fauzi, M.Ag., Guru Besar Bidang Ilmu Fikih, yang mengangkat tema “Fikih Anti Selingkuh”.

Prof. Fauzi mengemukakan gagasan ini sebagai bentuk kontribusi bagi ilmu pengetahuan dan masyarakat, serta upaya melestarikan keluarga sakinah.

Menurut data Pengadilan Agama Kota Palembang, kasus perselingkuhan menjadi penyebab utama dari 1.478 kasus perceraian yang tercatat selama Januari-Juli 2024, dengan 1.140 kasus disebabkan oleh perselingkuhan.

Survey dari Institute for Family Studies (IFS) periode 2010-2016 menunjukkan bahwa 20% laki-laki cenderung lebih mudah berselingkuh dibandingkan 16% perempuan. Fenomena ini juga diangkat dalam film “Ipar adalah Maut” yang meraih 2,5 juta penonton dan menjadi film terlaris kelima tahun 2024.

Film tersebut diangkat dari kisah nyata perselingkuhan antara suami dan adik iparnya, selaras dengan Hadis Nabi yang menyatakan, “Ipar adalah Maut” (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Prof. Fauzi, yang juga menjabat sebagai Dekan Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Walisongo, memaparkan ciri-ciri perbuatan yang dikategorikan sebagai selingkuh, antara lain pelakunya terikat dalam perkawinan sah, adanya hubungan cinta terlarang yang disertai zina (hubungan seksual di luar ikatan perkawinan sah), perbuatan dilakukan atas dasar saling suka tanpa unsur paksaan, dilakukan secara sembunyi-sembunyi, dan tidak ada imbalan material.

Hal ini membedakan selingkuh dari zina prostitusi. Jika salah satu pihak dipaksa atau dalam relasi kuasa, maka ini disebut sebagai kekerasan seksual.

“Upaya preventif Fikih terhadap perilaku selingkuh sehingga terjaga keutuhan rumah tangga yang bisa dilakukan adalah perintah tertib dan etika berbusana serta hukum menutup aurat itu wajib, larangan menatap wajah lawan jenis dengan nafsu, larangan perbuatan pornografi dan pornoaksi, larangan melakukan ‘asy-syiya’ yakni ‘al mufakharah bi al-jima’ (cerita vulgar tentang persenggamaan), dan larangan menginap di rumah ajnabiyyah kecuali telah menikah dan ditemani oleh mahramnya. Hal ini menjadi pintu terjadinya perselingkuhan, termasuk dalam konteks ini ‘Ipar adalah Maut’,” ungkapnya.

Dalam pidato pengukuhannya, Prof. Fauzi yang pernah menjabat sebagai Kepala Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA), serta Kepala Pusat Penelitian dan Penerbitan pada LP2M, menutup paparannya dengan harapan dapat memberikan kontribusi akademik yang spesifik dan komprehensif.

“Fikih Anti Selingkuh” ini merupakan gagasan awal untuk memasukkan persoalan al mukhadanah atau ittikhaz al khidn (selingkuh) dalam bab kajian fikih, serta merumuskan selingkuh sebagai perbuatan haram dalam kajian bidang fikih jinayah berupa tindakan hudud zina muhsan yang hukumannya haram dengan sanksi rajam.

Acara pengukuhan juga diwarnai dengan romantisme yang ditampilkan oleh masing-masing guru besar yang dilantik.

Romantisme ini ditujukan kepada istri yang hadir mendampingi, termasuk peran besar mereka dalam pencapaian gelar tertinggi. Prof. Fauzi bahkan menyampaikan lima pantun spesial untuk istrinya.

Rektor UIN Walisongo juga memberikan apresiasi kepada istri tercinta, Ibu Farikhah Nizar.

________

Artikel dan foto di atas telah dimuat dalam portal About Semarang yang ditulis oleh Ulya Nurul Makiyah, edisi Kamis, 25 Juli 2024.

1 Komentar