Pengukuhan Enam Guru Besar UIN Walisongo: Prof. Fauzi Usung “Fikih Anti Selingkuh”
Enam Guru Besar UIN Walisongo resmi dikukuhkan dalam sebuah upacara yang berlangsung di Aula 2, Kampus 3 Gedung Prof. Tgk Ismail Yaqub, Rabu, 24 Juli 2024.
Salah satu momen yang menarik perhatian adalah pidato
pengukuhan Prof. Dr. H. Moh. Fauzi, M.Ag., Guru Besar Bidang Ilmu Fikih, yang
mengangkat tema “Fikih Anti Selingkuh”.
Prof. Fauzi mengemukakan gagasan ini sebagai bentuk
kontribusi bagi ilmu pengetahuan dan masyarakat, serta upaya melestarikan
keluarga sakinah.
Menurut data Pengadilan Agama Kota Palembang, kasus
perselingkuhan menjadi penyebab utama dari 1.478 kasus perceraian yang tercatat
selama Januari-Juli 2024, dengan 1.140 kasus disebabkan oleh perselingkuhan.
Survey dari Institute for Family Studies (IFS) periode
2010-2016 menunjukkan bahwa 20% laki-laki cenderung lebih mudah berselingkuh
dibandingkan 16% perempuan. Fenomena ini juga diangkat dalam film “Ipar adalah
Maut” yang meraih 2,5 juta penonton dan menjadi film terlaris kelima tahun
2024.
Film tersebut diangkat dari kisah nyata perselingkuhan
antara suami dan adik iparnya, selaras dengan Hadis Nabi yang menyatakan, “Ipar
adalah Maut” (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Prof. Fauzi, yang juga menjabat sebagai Dekan Fakultas
Dakwah dan Komunikasi UIN Walisongo, memaparkan ciri-ciri perbuatan yang
dikategorikan sebagai selingkuh, antara lain pelakunya terikat dalam perkawinan
sah, adanya hubungan cinta terlarang yang disertai zina (hubungan seksual di
luar ikatan perkawinan sah), perbuatan dilakukan atas dasar saling suka tanpa
unsur paksaan, dilakukan secara sembunyi-sembunyi, dan tidak ada imbalan
material.
Hal ini membedakan selingkuh dari zina prostitusi. Jika
salah satu pihak dipaksa atau dalam relasi kuasa, maka ini disebut sebagai
kekerasan seksual.
“Upaya preventif Fikih terhadap perilaku selingkuh sehingga
terjaga keutuhan rumah tangga yang bisa dilakukan adalah perintah tertib dan
etika berbusana serta hukum menutup aurat itu wajib, larangan menatap wajah
lawan jenis dengan nafsu, larangan perbuatan pornografi dan pornoaksi, larangan
melakukan ‘asy-syiya’ yakni ‘al mufakharah bi al-jima’ (cerita vulgar tentang
persenggamaan), dan larangan menginap di rumah ajnabiyyah kecuali telah menikah
dan ditemani oleh mahramnya. Hal ini menjadi pintu terjadinya perselingkuhan,
termasuk dalam konteks ini ‘Ipar adalah Maut’,” ungkapnya.
Dalam pidato pengukuhannya, Prof. Fauzi yang pernah menjabat
sebagai Kepala Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA), serta Kepala Pusat
Penelitian dan Penerbitan pada LP2M, menutup paparannya dengan harapan dapat
memberikan kontribusi akademik yang spesifik dan komprehensif.
“Fikih Anti Selingkuh” ini merupakan gagasan awal untuk
memasukkan persoalan al mukhadanah atau ittikhaz al khidn (selingkuh) dalam bab
kajian fikih, serta merumuskan selingkuh sebagai perbuatan haram dalam kajian
bidang fikih jinayah berupa tindakan hudud zina muhsan yang hukumannya haram
dengan sanksi rajam.
Acara pengukuhan juga diwarnai dengan romantisme yang
ditampilkan oleh masing-masing guru besar yang dilantik.
Romantisme ini ditujukan kepada istri yang hadir mendampingi, termasuk peran besar mereka dalam pencapaian gelar tertinggi. Prof. Fauzi bahkan menyampaikan lima pantun spesial untuk istrinya.
Rektor UIN Walisongo juga memberikan apresiasi kepada istri tercinta, Ibu Farikhah Nizar.
________
Artikel dan foto di atas telah dimuat dalam portal About Semarang yang ditulis oleh Ulya Nurul Makiyah, edisi Kamis, 25 Juli 2024.
1 Komentar
💕
BalasHapus